
Mendengar penuturan teman saya ini, saya jadi termenung sendiri. Saya pikir, kata-kata teman saya juga benar adanya. Namun, cobalah dengarkan kawan, saya juga memiliki pendapat sendiri tentang fatwa MUI kali ini. Saya yakin, MUI juga pasti memiliki alasan yang kuat sebelum akhirnya menjatuhkan sebuah fatwa. Saya mencoba untuk melihat dari sisi yang berbeda. Coba bayangkan, apabila seandainya nanti benar-benar terjadi gelombang golput secara besar-besaran. Tentu ini tidak akan bagus bagi perkembangan demokrasi di negara kita yang saat sekarang ini sedang berusaha membangun citra yang lebih baik di mata dunia. Dan saya pikir apa untungnya golput? Tidak ada? Jawabannya salah! Ternyata golput itu juga menguntungkan. Menguntungkan bagi sebagian orang tentunya. Segelintir pihak justru akan tertawa senang melihat kondisi ini dan berusaha memanfaatkannya sebagai sebuah cara mengambil alih kekuasaan.
Belum mengerti? Baiklah, akan saya coba terangkan. MUI sebagai sebuah lembaga penting bagi umat Islam dan memiliki pengaruh yang cukup besar, sudah barang tentu memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan-kepentingan umat Islam di negeri ini yang mayoritas memeluk agama Islam. Selain itu, MUI berkepentingan menjaga agar umat Islam tidak menyimpang dari ajaran agamanya. Karena alasan itulah, MUI acapkali mengeluarkan fatwa-fatwa yang kental dengan nuansa agama, khusunya agama Islam. Nah, jika polemik golput mewabah di kalangan umat Islam (apalagi hal ini dilontarkan dari mulut seorang Gus Dur yang beragama Islam dan disegani sebagian orang), ditakutkan masyarakat muslim secara berjama’ah akan melakukan aksi golput. Hal ini mengakibatkan, posisi-posisi strategis di pemerintahan menjadi tidak lagi akan diduduki oleh umat Islam. Yang dimaksud posisi-posisi strategis disini adalah jabatan-jabatan yang mampu mengeluarkan produk-produk kebijakan untuk suatu negara. Ketika tak ada lagi umat Islam di pemerintahan maka bukan tak mungkin pihak-pihak lain akan muncul menggantikan. Pihak-pihak yang lain ini bisa kita sebut pihak non muslim. Ekses lebih lanjut, dari minimnya pejabat muslim adalah produk-produk kebijakan yang diambil bisa jadi menjadi tidak menguntungkan bagi kaum muslimin. Kehidupan bernegara pun bisa menjadi sangat riskan karena umat Islam masih menjadi mayoritas di tanah air. Itulah mungkin sebagian alasan yang saya rasa menjadi pertimbangan MUI mengeluarkan fatwa haram golput ini. Namun saya berpikir, seharusnya kalau MUI berpikiran seperti itu, ada baiknya kalau di belakang fatwa haram golput mestinya ditambahkan embel-embel ‘khusus untuk umat Islam saja’. Wallahu’alam.
